SELAMAT DATANG DI BLOG KAMI, SEMOGA BLOG INI BERMANFAAT BAGI ANDA..!!!

Senin, 02 Mei 2011

PELEMBAGAAN PARTISIPASI MASYARAKAT DESA MELALUI PEMBANGUNAN BKM


      Pada era demokratisasi sebagaimana tengah berjalan di negeri ini, masyarakat memiliki peran cukup sentral untuk menentukan pilihan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasinya. Masyarakat memiliki kedaulatan yang cukup luas untuk menentukan orientasi dan arah kebijakan pembangunan yang dikehendaki. Nilai-nilai kedaulatan selayaknya dibangun sebagai kebutuhan kolektif masyarakat dan bebas dari kepentingan individu dan atau golongan.

       Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum terkecil yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati oleh negara. Pembangunan pedesaan selayaknya mengarah pada peningkatan kesejahteraan masyarakat pedesaan. Pembangunan pedesaan dapat dilihat pula sebagai upaya mempercepat pembangunan pedesaan melalui penyediaan sarana dan prasarana untuk memberdayakan masyarakat, dan upaya mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kokoh. Pembangunan pedesaan bersifat multi-aspek, oleh karena itu perlu keterkaitan dengan bidang sektor dan aspek di luar pedesaan  sehingga dapat menjadi pondasi yang kokoh bagi pembangunan nasional. 

TATA KELOLA DESA
      Desa sebagai salah satu entitas pemerintahan paling rendah menjadi arena paling tepat bagi masyarakat untuk mengaktualisasikan kepentingannya guna menjawab kebutuhan kolektif masyarakat. Mengacu pada UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 206 disebutkan bahwa kewenangan desa mencakup:
  1. Urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa;
  2. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa adalah urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
  3. Tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota, tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah, kabupaten/kota kepada desa disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia.
  4. Urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundangan diserahkan kepada desa.
      Melihat urusan pemerintahan yang dapat dikelola oleh desa sebagaimana diuraikan diatas, maka sesungguhnya desa memiliki kewenangan yang cukup luas. Kepala desa yang menurut undang-undang tersebut dipilih secara langsung oleh rakyat memiliki kewenangan dan legitimasi yang cukup kuat untuk membawa desa tersebut ke arah yang dikehendakinya. Namun demikian, masih sedikit masyarakat desa yang sadar bahwa potensi kewenangan ini harus diperjuangkan kejelasannya kepada pemerintah daerah untuk menjadi kewenangan yang lebih terperinci dan dinaungi oleh kebijakan pemerintah daerah yang cukup mengikat. Hal ini perlu dilakukan agar desa tidak hanya menjadi ’tong sampah’ dari urusan-urusan yang tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah daerah.

       Pada sisi pengelolaan anggaran, dengan adanya dana perimbangan maka pemerintah desa memiliki keleluasaan untuk mengalokasikan anggaran penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat desa (pembangunan) sesuai dengan kebutuhan di desa tersebut. Terlebih lagi saat ini, banyak sekali proyek-proyek pembangunan baik itu dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten dan dari lembaga donor yang memilih desa sebagai wilayah kerja proyeknya. Proyek-proyek berupa pembangunan fisik sarana prasarana, bantuan sosial hingga bantuan ekonomi sepatutnya menjadi energi pendorong tersendiri bagi desa untuk mengoptimalkan pemenuhan kebutuhan pembangunan desa. Namun demikian, pengelolaan potensi anggaran ini belum dapat dikoordinasikan dan dikelola dengan cukup baik oleh desa sehingga proyek-proyek tersebut dilaksanakan tidak terencana sebagai bagian dari rencana pembangunan desa yang lebih komprehensif. Kadang-kadang budaya ’nrimo’, asal ada yang mau bantu sudah cukup membuat masyarakat desa sedang padahal belum tentu yang proyek tersebut adalah yang dibutuhkan oleh desa.

       Sebagaimana diuraikan dalam Penjelesan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa bahwa landasan pemikiran pengaturan (tata kelola) mengenai desa yaitu:
  1. Keanekaragaman, yang memiliki makna bahwa istilah ’desa’ dapat disesuaikan dengan asal usul dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Hal ini berarti pola penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan di desa harus menghormati sistem nilai yang berlaku pada masyarakat setempat namun harus tetap mengindahkan sistem nilai bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam kaitan ini Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Partisipasi, memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa harus mampu mewujudkan peran aktif masyarakat agar masyarakat senantiasa memiliki dan turut serta bertanggungjawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama warga desa.
  3. Otonomi asli, memiliki makna bahwa kewenangan pemerintahan desa dalam mengatur dan mengurus masyarakat setempat didasarkan pada hak asal usul dan nilai-nilai sosial budaya yang terdapat pada masyarakat setempat namun harus diselenggarakan dalam perspektif adiminstrasi pemerintahan negara yang selalu mengikuti perkembangan jaman.
  4. Demokratisasi, memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di desa harus mengakomodasi aspirasi masyarakat yang diartikulasi dan diagregasi melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan lembaga kemasyarakatan sebagai mitra pemerintah desa.
  5. Pemberdayaan masyarakat, memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di desa ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan, program dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.

PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA

       Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa disusun perencanaan pembangunan desa sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota. Perencanaan pembangunan desa sebagaimana dimaksud disusun oleh pemerintahan desa secara partisipatif dengan melibatkan seluruh masyarakat desa.

Perencanaan pembangunan desa disusun secara berjangka meliputi:
  • Rencana pembangunan jangka menengah desa yang selanjutnya disebut RPJMD untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
  • Rencana kerja pembangunan desa, selanjutnya disebut RKP-Desa, merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

      RPJMD ditetapkan dengan peraturan desa dan RKP-Desa ditetapkan dalam keputusan kepala desa berpedoman pada peraturan daerah. Perencanaan pembangunan desa selayaknya didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Pada proyek-proyek pembangunan pedesaan yang dilakukan oleh pihak lain di luar pemerintah desa (seperti REKOMPAK dengan Rencana Pembangunan Permukiman-nya), maka  dokumen-dokumen perencanaan pembangunan yang dihasilkan harus mengacu dan atau terintegrasi dengan RPJM Desa atau RKP-Desa.

PERAN PEMERINTAHAN DESA

       Sebagaimana dipaparkan dalam UU No. 32 tahun 2004 bahwa di dalam desa terdapat tiga kategori kelembagaan desa yang memiliki peranan dalam tata kelola desa, yaitu: pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan di tingkat desa (pemerintahan desa) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Pemerintahan desa ini dijalankan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan di negeri ini.  Pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kepala desa dan perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

      Kepala desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Dalam melaksanakan tugasnya, kepala desa mempunyai wewenang:
  1. memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
  2. mengajukan rancangan peraturan desa;
  3. menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
  4. menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
  5. membina kehidupan masyarakat desa;
  6. membina perekonomian desa;
  7. mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
  8. mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
  9. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

       Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya.

BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD mempunyai wewenang:
  1. membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa;
  2. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa;
  3. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa;
  4. membentuk panitia pemilihan kepala desa;
  5. menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
  6. menyusun tata tertib BPD.

PELEMBAGAAN PARTISIPASI MASYARAKAT DESA

       Reformasi dan otonomi daerah telah menjadi harapan baru bagi pemerintah dan masyarakat desa untuk membangun desanya sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Bagi sebagian besar aparat pemerintah desa, otonomi adalah satu peluang baru yang dapat membuka ruang kreativitas bagi aparatur desa dalam mengelola desa. Hal itu jelas membuat pemerintah desa menjadi semakin leluasa dalam menentukan program pembangunan yang akan dilaksanakan, dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat desa tanpa harus didikte oleh kepentingan pemerintah daerah dan pusat. Sayangnya kondisi ini ternyata belum berjalan cukup mulus. Sebagai contoh, aspirasi desa yang disampaikan dalam proses musrenbang senantiasa kalah dengan kepentingan pemerintah daerah (eksekutif dan legislatif) dengan alasan bukan prioritas, pemerataan dan keterbatasan anggaran.

       Dari sisi masyarakat, poin penting yang dirasakan di dalam era otonomi adalah semakin transparannya pengelolaan pemerintahan desa dan semakin pendeknya rantai birokrasi yang secara langsung maupun tidak langsung berpengaruh positif terhadap jalannya pembangunan desa. Dalam proses musrenbang, keberadaan delegasi masyarakat desa dalam kegiatan musrenbang di tingkat kabupaten/kota gagasannya adalah membuka kran partisipasi masyarakat desa untuk ikut menentukan dan mengawasi penentuan kebijakan pembangunan daerah. Namun demikian, lagi-lagi muncul persoalan bahwa keberadaan delegasi masyarakat ini hanya menjadi ‘kosmetik’ untuk sekedar memenuhi ‘qouta’ adanya partisipasi masyarakat dalam proses musrenbang sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang.

       Merujuk pada kondisi di atas, tampaknya persoalan partisipasi masyarakat desa dalam proses pembangunan di pedesaan harus diwadahi dalam kelembagaan yang jelas serta memiliki legitimasi yang cukup kuat di mata masyarakat desa. Dalam UU No. 32 tahun 2004 sebenarnya telah dibuka ruang terkait pelembagaan partisipasi masyarakat desa tersebut melalui pembentukan Lembaga Kemasyarakatan. Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan mempunyai tugas membantu pemerintah desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa. Pembentukan lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan peraturan desa. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan pemerintahan desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
Tugas lembaga kemasyarakatan meliputi:
  1. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
  2. melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
  3. menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat
  4. menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

Dalam melaksanakan tugasnya,  lembaga kemasyarakatan mempunyai fungsi:
  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian, dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat;
  6. pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga; dan
  7. pemberdayaan hak politik masyarakat;
  • Kegiatan lembaga kemasyarakatan ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui:
  • Peningkatan pelayanan masyarakat;
  • Peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan;
  • Pengembangan kemitraan;
  • Pemberdayaan masyarakat; dan
  • Pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.

       Dalam pelaksanaan kegiatan REKOMPAK di wilayah Kabupaten Ciamis sebelah selatan, proses pembangunan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) dimaksudkan untuk mewadahi potensi partisipasi masyarakat desa dalam pengelolaan pembangunan di pedesaan. Pengelolaan pembangunan pedesaan dimaksud adalah segala urusan yang terkait dengan kegiatan pembangunan pedesaan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan pendayagunaan produk pembangunan di tingkat desa. Lebih dari itu, BKM juga dapat berperan dalam memperjuangkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat desa lepada pihak-pihak lain diluar pemerintah desa.

       Apabila dikaji lebih lanjut, karakteristik BKM memiliki kesesuaian dengan ciri-ciri lembaga kemasyarakatan sebagaimana dipaparkan di atas. BKM malah seharusnya memiliki legitimasi yang cukup kuat karena anggota-anggota dipilih secara langsung oleh masyarakat melalui serangkaian kegiatan pemilihan mulai dari tingkat RT. Kriteria calon anggota BKM pun dibuat atas dasar kesepakatan masyarakat untuk menemukan sosok-sosok ‘orang baik’ yang akan mengendalikan BKM di desanya. Selain itu, proses pengambilan keputusan tertinggi dalam BKM adalah musyawarah warga di tingkat desa.

       Harapan yang cukup besar dari masyarakat desa disandarkan di pundak BKM untuk benar-benar menjadi lembaga masyarakat yang cukup ‘capable’ untuk memperjuangkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat desa. Berbekal dokumen Rencana Pembangunan Permukiman (RPP), BKM diharapkan dapat menjadi ‘marketing’-nya masyarakat untuk mempromosikan kebutuhan pembangunan di desanya kepada pemerintah kabupaten, provinsi, pusat serta pihak-pihak lain yang memiliki perhatian terhadap pembangunan pedesaan. (Oleh: Donny Setiawan, Field Coordinator DMC Pangandaran)

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

LENTERA

    Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya pengangguran. Faktor yang paling dominan adalah tidak seimbangnya antara supply and demand atau jumlah pencari kerja  tidak sebanding dengan jumlah lowongan yang tersedia. Faktor lainya adalah masih belum dimanfaatkanya peluang usaha yang bersumber dari potensi kearifan lokal masyarakat.
    Fakta di lapangan menunjukan bahwa produk-produk hasil kearifan masyarakat dan keterampilan lain yang menggunakan teknologi modern memiliki pangsa pasar yang besa, baik pasar domestik maupun pasar global.
Sehubungan dengan itu, dalam rangka ikut serta menyukseskan program pemerintah mempercepat pengentaskan pengagguran dan kemiskinan PKBM Sinar Lentera sedang dan telah melakukan program Pemberdayaan masyarakat melalui pendidikan kecakapan hidup yang meliputi beberapa bidang, diantaranya ;
  1. pemberdayaan masyarakat bidang pertanian
  2. pemberdayaan masyarakat bidang olahan makanan tradisional (bahan lokal)
  3. pemberdayaan masyarakat bidang kerajinan
  4. pemberdayaan masyarakat bidang peternakan 
  5. pemberdayaan masyarakat bidang pertukangan
    Tujuan diselenggarakanya program pemberdayaan masyarakat oleh pihak PKBM Sinar Lentera ini diantaranya adalah memberikan pendidikan kecakapan hidup kepada masyarakat agar memiliki keterampilan , pengetahuan, dan sikap yang dibutuhkan untuk bekerja atau berwirausaha
  1. memiliki motivasi dan etos kerja yang tinggi dalam bekerja atau membangun usaha mandiri
  2. mampu menghsilkan karya-karya kreatif yang memiliki keunggulan sehingga mampu bersaing di pasaran
  3. memiliki kesempatatan yang sama untuk memperoleh pendidikan sepanjang hayat dalam rangka mewujudkan keadilan pendidikan disetiap lapisan masyarakat.

    Yang pada akhirnya PKBM Sinar Lentera berharap kepada segenap masyarakat yang telah mengikuti program ini dapat mengembangkan produk-produk hasil dari kearifan lokal 

Pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan masyarakat desa

     Pemberdayaan masyarakat, secara lugas dapat diartikan sebagai suatu proses yang membangun manusia atau masyarakat melalui pengembangan kemampuan masyarakat, perubahan perilaku masyarakat, dan pengorganisasian masyarakat. Dari definisi tersebut terlihat ada 3 tujuan utama dalam pemberdayaan masyarakat yaitu mengembangkan kemampuan masyarakat, mengubah perilaku masyarakat, dan mengorganisir diri masyarakat.
     Kemampuan masyarakat yang dapat dikembangkan tentunya banyak sekali seperti kemampuan untuk berusaha, kemampuan untuk mencari informasi, kemampuan untuk mengelola kegiatan, kemampuan dalam pertanian dan masih banyak lagi sesuai dengan kebutuhan atau permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat. Perilaku masyarakat yang perlu diubah tentunya perilaku yang merugikan masyarakat atau yang menghambat peningkatan kesejahteraan masyarakat.
     Pengorganisasian masyarakat dapat dijelaskan sebagai suatu upaya masyarakat untuk saling mengatur dalam mengelola kegiatan atau program yang mereka kembangkan. Disini masyarakat dapat membentuk panitia kerja, melakukan pembagian tugas, saling mengawasi, merencanakan kegiatan, dan lain-lain.
     Pemberdayaan masyarakat muncul karena adanya suatu kondisi Kondisi sosial ekonomi masyarakat yang rendah mengakibatkan mereka tidak mampu dan tidak tahu. Ketidakmampuan dan ketidaktahuan masyarakat mengakibatkan produktivitas mereka rendah. Pemberdayaan masyarakat dilaksanakan melalui : (1) Pengembangan masyarakat, (2) Pengorganisasian masyarakat
     Apa yang dikembangkan dari masyarakat yaitu potensi atau kemampuannya dan sikap hidupnya. Kemampuan masyarakat dapat meliputi antara lain kemampuan untuk bertani, berternak, melakukan wirausaha, atau ketrampilan-ketrampilan membuat home industri; dan masih banyak lagi kemampuan dan ketrampilan masyarakat yang dapat dikembangkan.
    Dalam rangka mengembangkan kemampuan dan ketrampilan masyarakat, dapat dilakukan dengan berbagai cara. Contoh dengan mengadakan pelatihan atau mengikutkan masyarakat pada pelatihan-pelatihan pengembangan kemampuan dan ketrampilan yang dibutuhkan. Dapat juga dengan mengajak masyarakat mengunjungi kegiatan ditempat lain dengan maksud supaya masyarakat dapat melihat sekaligus belajar, kegiatan ini sering disebut dengan istilah studi banding.
    Dapat juga dengan menyediakan buku-buku bacaan yang sekiranya sesuai dengan kebutuhan atau peminatan masyarakat. Masih banyak bentuk lainnya yang bias diupayakan. Sikap hidup yang perlu diubah tentunya sikap hidup yang merugikan atau menghambat peningkatan kesejahteraan hidup. Merubah sikap bukan pekerjaan mudah. Mengapa ? karena masyarakat sudah bertahun-tahun bahkan puluhan tahun sudah melakukan hal itu. Untuk itu memerlukan waktu yang cukup lama untuk melakukan perubahan sikap.  
   Caranya adalah dengan memberikan penyadaran bahwa apa yang mereka lakukan selama ini merugikan mereka. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan banyak informasi dengan menggunakan berbagai media, seperti buku-buku bacaan, mengajak untuk melihat tempat lain, menyetel film penerangan, dan masih banya cara lain. Pada pengorganisasian masyarakat, kuncinya adalah menempatkan masyarakat sebagai pelakunya. Untuk itu masyarakat perlu diajak mulai dari perencanaan kegiatan, pelaksanaan, sampai pemeliharaan dan pelestarian.
    Pelibatan masyarakat sejak awal kegiatan memungkinkan masyarakat memiliki kesempatan belajar lebih banyak. Pada awal-awal kegiatan mungkin “Pendamping sebagai pendamping akan lebih banyak memberikan informasi atau penjelasan bahkan memberikan contoh langsung. Pada tahap ini masyarakat lebih banyak belajar namun pada tahap-tahap berikutnya “Pendamping harus mulai memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mencoba melakukan sendiri hingga mampu atau bisa. Jika hal ini terjadi maka dikemudian hari pada saat “Pendamping meninggalkan masyarakat tersebut, masyarakat sudah mampu untuk melakukannya sendiri atau mandiri.
Prinsip dasar pemberdayaan untuk mewujudkan masyarakat yang berdaya atau mandiri:
a.   Penyadaran
Untuk dapat maju atau melakukan sesuatu, orang harus dibangunkan dari tidurnya. Demikian masyarakat juga harus dibangunkan dari “tidur” keterbelakangannya, dari kehidupannya sehari-hari yang tidak memikirkan masa depannya. Orang yang pikirannya tertidur merasa tidak mempunyai masalah, karena mereka tidak memiliki aspirasi dan tujuan-tujuan yang harus diperjuangkan.
Penyadaran berarti bahwa masyarakat secara keseluruhan menjadi sadar bahwa mereka mempunyai tujuan-tujuan dan masalah-masalah. Masyarakat yang sadar juga mulai menemukan peluang-peluang dan memanfaatkannya, menemukan sumberdaya-sumberdaya yang ada ditempat itu yang barangkali sampai saat ini tak pernah dipikirkan orang.
Masyarakat yang sadar menjadi semakin tajam dalam mengetahui apa yang sedang terjadi baik di dalam maupun diluar masyarakatnya. Masyarakat menjadi mampu merumuskan kebutuhan-kebutuhan dan aspirasinya.
b.   Pelatihan
Pendidikan di sini bukan hanya belajar membaca,menulis dan berhitung, tetapi juga meningkatkan ketrampilan-ketrampilan bertani, kerumahtanggaan, industri dan cara menggunakan pupuk. Juga belajar dari sumber-sumber yang dapat diperoleh untuk mengetahui bagaimana memakai jasa bank, bagaimana membuka rekening dan memperoleh pinjaman. Belajar tidak hanya dapat dilakukan melalui sekolah, tapi juga melalui  pertemuan-pertemuan informal dan diskusi-diskusi kelompok tempat mereka membicarakan masalah-masalah mereka.
Melalui pendidikan, kesadaran masyarakat akan terus berkembang. Perlu ditekankan bahwa setiap orang dalam masyarakat harus mendapatkan pendidikan, termasuk orangtua dan kaum wanita. Ide besar yang terkandung dibalik pendidikan kaum miskin adalah bahwa pengetahuan menganggarkan kekuatan.
c.   Pengorganisasian
Agar menjadi kuat dan dapat menentukan nasibnya sendiri, suatu masyarakat tidak cukup hanya disadarkan dan dilatih ketrampilan, tapi juga harus diorganisir.
Organisasi berarti bahwa segala hal dikerjakan dengan cara yang teratur, ada pembagian tugas diantara individu-individu yang akan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan tugas masing-masing dan ada kepemimpinan yang tidak hanya terdiri dari beberapa gelintir orang tapi kepemimpinan diberbagai tingkatan.
Tugas-tugas harus dibagikan pada berbagai kelompok, termasuk kaum muda, kaum wanita, dan orangtua. Pembukuan yang sehat juga sangat penting. Semua orang harus mengetahui penggunaan uang dan berapa sisanya. Pembukuan harus dikontrol secara rutin misalnya setiap bulan untuk menghindari adanya penyelewengan.
d.   Pengembangan kekuatan
Kekuasaan berarti kemampuan untuk mempengaruhi orang lain. Bila dalam suatu masyarakat tidak ada penyadaran, latihan atau organisasi, orang-orangnya akan merasa tak berdaya dan tak berkekuatan. Mereka berkata “kami tidak bisa, kami tidak punya kekuatan”.
e.   Membangun Dinamika
Dinamika masyarakat berarti bahwa masyarakat itu sendiri yang memutuskan dan melaksanakan program-programnya sesuai dengan rencana yang sudah digariskan dan diputuskan sendiri. Dalam konteks ini keputusan-keputusan sedapat mungkin harus diambil di dalam masyarakat sendiri, bukan diluar masyarakat tersebut.
Lebih jauh lagi, keputusan-keputusan harus diambil dari dalam masyarakat sendiri. Semakin berkurangnya kontrol dari masyarakat terhadap keputusan-keputusan itu, semakin besarlah bahaya bahwa orang-orang tidak mengetahui keputusan-keputusan tersebut atau bahkan keputusan-keputusan itu keliru. Hal prinsip bahwa keputusan harus diambil sedekat mungkin dengan tempat pelaksanaan atau sasaran.
Pendamping dalam pemberdayaan masyarakat antara lain kabupaten, Fasilitator Kecamatan, Asisten Fasilitator Kecamatan, Fasilitator Desa, Camat, atau nama pendamping lainnya. Pada dasarnya siapa saja yang berperan mendampingi masyarakat dikategorikan sebagai pendamping.
Secara garis besar pendamping masyarakat memiliki 3 peran yaitu: pembimbing, enabler, dan ahli.
Sebagai pembimbing, pendamping memiliki tugas utama yaitu membantu masyarakat untuk memutuskan/menetapkan tindakan. Disini pendamping perlu memberikan banyak informasi kepada masyarakat, agar masyarakat memiliki pengetahuan yang memadai untuk dapat memilih dan menetapkan tindakan yang dapat menyelesaikan masalah mereka.
Sebagai enabler, dengan kemampuan fasilitasinya pendamping mendorong masyarakat untuk mengenali masalah atau kebutuhannya berikut potensinya. Mendorong masyarakat untuk mengenali kondisinya, menjadi begitu penting karena hal ini adalah langkah awal untuk memulai kegiatan yang berorientasi pada peningkatan kemampuan masyarakat. Ketrampilan fasilitasi dan komunikasi sangat dibutuhkan untuk menjalankan peran ini.
Sebagai ahli, pendamping dengan ketrampilan khusus yang diperoleh dari lingkup pendidikannya atau dari pengalamannya dapat memberikan keterangan-keterangan teknis yang dibutuhkan oleh masyarakat saat mereka melaksanakan kegiatannya.
Keterangan-keterangan yang diberikan oleh pendamping bukan bersifat mendikte masyarakat melainkan berupa penyampaian fakta-fakta saja. Biarkan masyarakat yang memutuskan tindakan yang akan diambil. Untuk itu pendamping perlu memberikan banyak fakta atau contoh-contoh agar masyarakat lebih mudah untuk mengambil sikap atau keputusan dengan benar.
Pendamping dalam ruang lingkup pemberdayaan  masyarakat perlu menyadari, bahwa peran utamanya melakukan pembelajaran kepada masyarakat.
Berdasarkan peran pendamping sebagaimana telah dijelaskan diatas, maka dapat diidentifikasi persyaratan pendamping adalah sebagai berikut :
Mampu membangun kepercayaan bersama masyarakat.
  1. Mampu mengenali potensi masyarakat
  2. Mampu berkomunikasi dengan masyarakat.
  3. Profesional dalam pendekatan kepada masy.
  4. Memahami kondisi masyarakat.
  5. Punya ketrampilan dasar untuk peningkatan kesejahteraan masy.
  6. Mengetahui keterbatasan diri sehingga tahu :
  • Kapan meminta nasehat
  • Dimana mendapatkan nasehat tenaga ahli
  • Siapa yang harus didekati
  • Ruang lingkup tugas dari berbagai dinas
  • Sumber-sumber bantuan tambahan. 
  •  

        Pembangunan Masyarakat Desa

              Desa merupakan salah satu bagian terkecil dari rangkaian urut-urutan sebuah Negara (di Indonesia). Desa dari dulu kala selalu identik dengan ketertinggalan, kotor, udik dan hal-hal lain yang selalu diidentikan dengannya. Dan desa pun senantiasa selalu tertinggal dari pembangunan-pembangunan nasional di Indonesia, baik pembangunan dalam bentuk infrastruktur maupun dalam hal pembangunan sumber daya manusia sebagai aset terbesar.

              Orang desa harus berjuang sendiri untuk membangun desanya. Sebab, bantuan dari pemerintah pusat maupun dari pemerintah Kabupaten tidak pernah menyentuh pembangunan di desa. Entah berhenti dimana, dan dipegang siapa. Pembangunan infrastruktur di pedesaan sangatlah jauh dari apa yang diharapkan untuk bisa menaikkan taraf hidup masyarakat desa dan menggenjot perekonomian di pedesaan. Satu contoh kecil yang tidak bisa terbantahkan adalah masalah jalan, jalan merupakan sebuah instrument yang sangat vital dalam pembangunan baik di perkotaan maupun di pedesaan.

              Jalan menjadi sangat vital karena ketika jalan bagus maka masyarakat desa secara langsung dapat menjual atau mengirimkan hasil hutan mereka ke kota. Disini akan ada transaksi dan salah satu aspek perekonomian telah terpenuhi yaitu terjadinya transaksi, selain itu dengan bagusnya jalan maka mobilitas masyarakat desa akan tinggi dengan tingginya tingkat mobilitas masyarakat desa maka akan ikut menggenjot perekonomian pedesaan.

              Dengan bergeraknya seseorang keluar dari tempat tinggalnya (desanya) ia akan dapat menaikan pendapatan orang lain, sebagai contoh Ibu A dari kota AZ hendak pergi ke kota ZA, ketika ia berangkat dari rumah ia menggunakan angkutan umum sampai kota ZA. Sesampainya di kota ZA ia berbelanja dan kembali pulang ke kota AZ. Kita uraikan satu persatu, ketika ibu A berangkat ia menggunakan kendaraan umum, pasti ia bayar ongkos kan? Nah, dengan membayar ongkos tersebut ia telah menambah penghasilan Sang Sopir dan Sang Kondekturnya. Sang Sopir dan Sang Kondektur pun pasti akan menambah pendapatan orang lain yaitu pedagang bensin di SPBU, Sang pemilik SPBU pun ikut menaikkan pendapatan oranglain yaitu karyawannya, Sopir Pengantar bensin, Pegawai di depo Pertamina, bahkan menambah pendapatan Negara dengan Pajak.

              Sesampainya di kota ZA Ibu A berbelanja, saat ibu ini berbelanja ia telah menambah penghasilan Pemilik Toko, Pelayan Toko, Distibutor (Agen) Produk-produk dan Produsen produk yang dibeli.
        Bayangkan perputaran uang dan pertambahan penghasilan yang didapat hanya dari satu orang desa yang berangkat ke kota. Apalagi seandainya lebih banyak lagi orang yang berangkat ke kota. Itulah kenapa peran jalan sangat vital dalam pembangunan. Saya pernah berbincang dengan salah seorang pegawai kelurahan di desa saya, saya bertanya kenapa ya pembangunan jalan ke desa kita tidak pernah terlaksana? Sudah beberapa periode pemerintahan masih sama, tidak ada perubahan.

              Beliau menjawab bahwa di desa kita tidak ada yang menonjol dan tidak ada yang bisa dijual ke Pemerintah Kabupaten. Alasan yang menurut saya sangat tidak fair, kenapa? Karena desa kami tidak ada yang menonjol karena memang infrastruktur kita masih sanagt minim, salah satunya jalan. Bagaimana kita mau menonjolkan desa kita jika sarananya saja tidak mendukung?. Desa kami cukup menonjol andai saja sarana dan prasaranya memadai. Kita bisa menonjolkan keindahan alam seperti: Air Terjun, Gua-Gua, Wisata Ekologi dan lain-lain. Cuma permasalahannya bagaimana orang mau berkunjung kalo akses jalan saja sangat sulit. Hal lain yang cukup vital dalam pembangunan pedesaan adalah penyediaan sarana dan prasarana untuk publik seperti sarana olahraga, dikebanyakan desa di daerah saya sedikit sekali desa yang memiliki sarana untuk berolahraga, seperti lapangan voli, lapangan sepak bola apalagi GOR. Kalau pun ada keadaannya sangat memprihatinkan atau seadanya. Keberadaan sarana seperti ini jelas sangat penting, selain untuk menjaga kebugaran biasanya sarana olahraga dimanfaatkan warga desa untuk bercengkrama dan berkumpul untuk mempererat tali persaudaraan dan solidaritas diantara mereka setelah mereka dari pagi bergelut dengan pekerjaan masing-masing.

              Hal lain yang sangat diperlukan bagi masyarakat desa adalah taman baca atau paling tidak perpustakaan keliling. Kenapa demikian? Ingat bahwa didesa semuanya sangat terbatas, baik informasi maupun sarana-sarana untuk mereka mendapat informasi tambahan. Paling-paling sarana yang ada hanya TV dan radio, kita tahu bahwa kebanyakan stasiun TV saat ini sedikit sekali yang bisa memberikan informasi yang akurat, acara-acara televis sekarang dibanjiri oleh acara-acara yang kurang edukatif seperti sinetron yang membuat orang desa jadi pengkhayal, acara-acara gossip yang membuat ibu-ibu di pedesaan malas bekerja dan seabreg acara lainnya yang sungguh tidak mendidik sama sekali.

              Jadi sarana seperti taman baca/ perpustakaan keliling menurut saya strategis untuk memberikan informasi tambahan, penambah pengetahuan bagi masyarakat desa, juga untuk merangsang minat baca masyarakat desa. Karena survey-survey yang ada menyatakan bahwa minat baca masyarakat Indonesia masih sangat rendah. Pembangunan pedesaan selain masalah infrastruktur yang tak kalah penting adalah masalah sumber daya manusia (SDM). Sumber daya manusia merupakan aset yang sangat berharga dan sangat vital bagi setiap bangsa. Perusahaan-perusahaan dalam mencari calon karyawannya pasti akan mencari karyawan (sumber daya manusia) yang berkualitas. Salah satu syarat untuk menjadikan SDM berkualitas adalah mendapatkan Pendidikan dan Pelatihan untuk memperoleh keterampilan dan keahlian.
        Pendidikan bagi sebagian besar masyarakat Indonesia masyarakat di pedesaan khususnya adalah sesuatu yang sangat mahal, kalimat ini tentu tidak salah. Realitanya memang seperti itu, pendidikan di Indonesia cukup Mahal. Meski saat ini sudah ada program Sekolah Gratis, namun hal itu tetap saja tidak menjadikan Sekolah itu benar-benar tidak berbayar. Sekolah gratis yang ada saat ini hanya sampai jenjang SMP/SLTP atau yang sederajat.

              Jenjang pendidikan ini tentu saja masih kurang untuk memperoleh sumber daya manusia yang berkualitas. Sedangkan untuk melanjutkan sekolah ke jenjang selanjutnya biayanya ‘selangit’ bagi mereka tinggal di desa melanjutkan pendidikan ke jenjang SMU/SMK sanagtlah mahal harganya, kenapa? Karena selain harus membiayai sekolah (iuran, praktikum, beli buku, seragam, study tour, dll) juga harus membiayai biaya kehidupan sehari-hari yang otomatis akan jauh lebih besar karena biasanya anak-anak mereka harus mengontrak rumah atau paling tidak nge-kost.

              Tentu biaya hidup akan jauh lebih tinggi di banding dengan pendapatan di desa yang tidak ‘seberapa’. Hal ini dikarenakan di desa-desa belum ada sekolah dengan jenjang yang lebih tinggi.
        Saya jadi teringat cerita orang-orang di kampung saya, pada tahun 80-an sampai awal tahun 90-an kebetulan di desa saya belum ada SMP/ SLTP, yang ada baru SD. Ketika mereka lulus dari SD dan hendak melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi yaitu SLTP/SMP mereka harus berjuang karena paa waktu itu di daerah kami belum mengenal dan belum ada yang namaya nge-kost atau pun kost-kotan.
        Selain ke desa kami belum ada listrik, jalan masih kecil, sepanjang jalan yang dilewati belum ada penduduk, jarak yang ditempuh lebih dari 10 kilo sehingga mereka harus berangkat dari rumah untuk mencapai sekolah sebelum subuh atau sekitar pukul 4.00, selain itu mereka pun harus melintasi sungai besar (Ciwulan) yang airnya sangat deras karena pada waktu itu belum ada jembatan, sebuah perjuangan yang luar biasa dan berat untuk mendapatkan sebuah pengajaran dan pendidikan.

              Setelah pada sekitar tahun 1992-an dibangun sebuah SLTP negeri di desa kami, peristiwa perjuangan seperti di atas tak terjadi lagi. Namun tetap jadi permasalahan ketika mereka hendak melanjutkan ke jenjang SLTA/ SMU. Ini tentu harus menjadi perhatian dari pemerintah dan menjadi prioritas bagi pemerintah. Bukankah anggaran pendidikan sudah naik 20% dari APBN? Memang benar desa di Indonesia tidak hanya satu. Namun paling tidak political will dari pemerintah akan bisa mewujudkan mimpi besar masayarakat desa untuk bisa mendapat pendidikan dan pengajaran, sehingga mereka memperoleh keterampilan supaya mereka menjadi manusia yang berkualitas. Serhingga mereka dapat meningkatkan taraf hidup mereka, dan memberikan andil dalam pembangunan. Selain pendidikan formal di desa-desa biasanya ada pendidikan in-formal yang diadakan atas inisiatif dari warga untuk menambah edukasi ataupun pengetahuan dari anak-anak mereka. Baik pendidikan keagamaan maupun pendidikan keterampilan lainnya.
        Pendidikan-pendidikan in-formal seperti ini jarang sekali mempeoleh perhatian apalagi pendidikan yang berbau agama, banyak orang beranggapan pendidikan agama memang penting namun bagi yang mengajarnya biarkan Tuhan yang memberrikan pahala atas jasa-jasanya dalam mendidik dan mengajarkan ilmu pada anak-anak mereka/ pada mereka sendiri.

              Ini memang tidak sepenuhnya salah, namun untuk saat ini kita harus realistis bahwa hidup kita/ para ulama/ustadz sekalipun tidak hanya mengandalkan ‘pahala’ dari Tuhan. Bahwa mungkin mereka bekerja atas panggilan jiwa, itu hal lain. Ulama, ustadz, kyai juga punya hidup, punya keluarga, mereka butuh makan, butuh sandang dan memiliki kebutuhan lain yang sama dengan manusia lainnya.
        Memang benar kita tidak benarkan menjual ayat (dalil-dalil) untuk kebutuhan hidup, namun saat ini kita harus realistis. Minggu lalu saat saya kebetulan pulang kampung, saya berbincang dengan salah seorang Pengurus DKM (Pengurus Mesjid). Saya menanyakan tentang perkembangan Madrasah Diniyah di kampung saya, jawabannya sungguh menyedihkan dan menghenyakan saya.

              Saat ini di Madrasah Diniyah kampung kami ada 100 lebih siswa, dengan pengajar ada 3 orang. Pengajar ini bukanlah Pegawai Negeri, status yang selalu membuat orang tua di kampung saya bangga, mereka petani biasa. Hidup mereka hanya dari hasil bertani itu. Setiap bulan menurut kesepakatan antara orang tua murid dengan tokoh masyarakat setiap siswa akan dipungut biaya sebesar Rp. 2.500;. Selain untuk meng’gaji’ guru ngaji juga untuk biaya operasional, seperti membeli kapur tulis (karena di Madrasah Diniyyah kampung saya papan tulisnya masih pakai black-board), memperbaiki bangku-bangku yang sudah rusak, juga untuk keperluan lainnya. Seharusnya setiap bulan jika semua siswa membayar iuran bulanan sebesar Rp. 2.500; persiswa maka dari 100 siswa, setiap bulan akan terkumpul uang sebesar Rp. 250.000;. ini tentu jumlah yang sangat sedikit jika dibagi-bagi untuk gaji, beli kapur tulis dan keperluan lain. Mirisnya setiap bulan Madrasah Diniyyah hanya mendapat pendapatan dari iuran rata-rata perbulan sebesar Rp. 40.000; ini berarti tiap bulan hanya sebanyak 16 orang siswa saja yang mampu membayar iuran tersebut.

              Satu realita kemiskinan di pedesaan yang memang nyata, dan tidak bisa disangkal. Maksud saya disini, betapa menyedihkannya nasib dunia pendidikan kita. Kita sebenarnya masih beruntung memiliki orang-orang yang mau berjuang demi pendidikan. Mereka inilah yang pantas disebut pahlawan. Ingat bahwa untuk meningkatkan taraf hidup kita perlu pendidikan yang layak supaya kita memiliki keterampilan dan kemampuan yang mumpuni. Sedangkan untuk mendapatkan pendiikan tersebut sudah pasti bahwa kita memerlukan biaya, dari sini kita tahu bahwa keduanya merupakan rantai yang tidak diputus. Kenyataan yang ada bahwa banyak orang-orang yang memiliki ‘otak yang encer’ (pintar), harus terhenti pendidikannya karena alas an materi atau biaya tersebut.

              Satu hal lagi yang tak kalah penting dibandingkan dengan Infrastruktur dan Pendidikan adalah Sektor Kesehatan, Sarana kesehatan bagi masyarakat di pedesaan selama ini masih sekedar wacana dan mimpi. Sarana yang diberikan pemerintah sangatlah kurang, bahkan bisa dikatakan tidaak ada.
        Di desa saya sampai saat ini belum ada 1 pun Puskesmas ataupun Puskesmas pembantu, jika warga ada yang sakit ya harus beli eceran yang dijual oleh seseorang, jelas ini menyalahi aturan sebab obat-obatan seperti itu selayaknya didapat dengan menggunakan resep dokter.

              Sektor keseshatan merupakan salah satu sektor yang sangat krusial bagi pembangunan masyarakat desa, karena pada dasarnya kesehatan adalah modal awal bagi tiap-tiap individu untuk bisa beraktivitas dan menjalankan kegiatan-kegiatan lainnya. Inti dari semua tulisan saya adalah bahwa pembangunan dipedesaan perlu ditekankan pada dua hal yaitu pembangunan infrastruktur dan pembangunan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat desa serta pembentukan sumber daya manusia yang berkualitas. Salah satu cara untuk mendapatkan sumber daya manusia yang berkualitas adalah dengan meningkatkan taraf kesehatannya. Tentunya pembangunan diantara tiga aspek tersebut harus seimbang dan sejalan, agar tidak ada ketimpangan.
        Pembangunan ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, namun tanggung jawab kita sebagai generasi muda, tanggung jawab putra daerah untuk memajukan kampung halamannya, tanggung jawab anak bangsa untuk membangun negeri.

              Diperlukan sinergi yang baik antara pemerintah pusat dan pemerintah di desa agar pembangunan yang akan dilakukan tepat sasaran dan tidak sia-sia belaka. Menjadi tanggung jawab masayarakat untuk memeliharanya ketika pembangunan itu sudah dilakukan. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam pembangunan masyarakat desa, baik dalam segi pendidikan maupun infrastruktur. Dari itu, mari kita tingkatkan partisipasi kita dalam pembangunan, baik melalui pemikiran (asal jangan omdo), tenaga, maupun secara financial.
        http://denisuryana.wordpress.com/2009/12/23/pembangunan-masyarakat-desa/

        Pembangunan Perekonomian Nasional Melalui Pemberdayaan Masyarakat Desa

        Pembangunan Perekonomian Nasional Melalui Pemberdayaan Masyarakat Desa

        Oleh : MG Ana Budi Rahayu

              Sejak pemerintahan Orde Baru sampai sekarang, gonjang-ganjing mengenai peningkatan taraf hidup petani di pedesaan selalu mengalami dinamika. Apapun kebijakan pemerintah untuk meningkatkan taraf hidup petani, seringkali menuai kritikan dan kontroversi dari berbagai pihak. Banyak kalangan yang mengatakan petani sebagai "wong cilik" yang kehidupannya semakin tertindas dan harus menjadi tumbal atas kebijakan  perekonomian pemerintah. Kita lihat kembali bagaimana kebijakan penentuan harga dasar gabah, pengurangan subsidi pupuk, mahalnya harga bahan bakar dan baru-baru ini kebijakan import yang dirasa tidak berpihak pada kepentingan dan kesejahteraan petani.

              Disisi lain, pembangunan nasional juga menciptakan kesenjangan antara desa dan kota. Banyak peneliti yang sudah membuktikan bahwa pembangunan semakin memperbesar jurang antara kota dan desa. Sangat disadari, negara berkembang seperti Indonesia mengkonsentrasikan pembangunan ekonomi pada sektor industri yang membutuhkan investasi yang mahal untuk mengejar pertumbuhan. Akibatnya sektor lain seperti  sektor pertanian dikorbankan yang akhirnya pembangunan hanya terpusat di kota-kota.   Hal ini juga sesuai dengan hipotesa Kuznets, bahwa pada tahap pertumbuhan awal pertumbuhan diikuti dengan pemerataan yang buruk dan setelah masuk pada tahap pertumbuhan lanjut pemerataan semakin membaik. (Todaro, 2000) Faktor-faktor yang mempengaruhi kesenjangan tersebut antara lain karena perbedaan pendidikan, ketersediaan lapangan pekerjaan, infrastruktur investasi, dan kebijakan (Arndt, 1988).

              Dewasa ini, telah banyak para ahli pembangunan masyarakat pedesaan yang mengangkat permasalahan ini ke permukaan. Karena sesungguhnya yang terjadi petani tetap miskin, sebab persoalan yang berkaitan dengan produksi seperti kapasitas sumber daya manusia, modal, dan kebijakan tetap sama dari tahun ke tahun walaupun bentuknya berbeda. Studi mengenai kemiskinan pedesaan oleh Sarman dan Sajogyo (2000) menunjukkan bahwa untuk daerah pedesaan di Sulteng mencapai 48,08% sementara untuk perkotaan sekitar 12,24%. Studi ini menggunakan pendekatan jisam (kajian bersama) sehingga kriteria kemiskinan sangat lokalistik berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar dan kepemilikan masyarakat.

              Banyak proyek/program pemerintah yang sudah dilakukan untuk mendorong pembangunan perekonomian masyarakat pedesaan. Proyek/program tersebut dilakukan masing-masing departemen maupun antar departemen. Pada umumnya proyek-proyek yang digulirkan masih pada generasi pemberian bantuan fisik kepada masyarakat. Baik berupa sarana irigasi, bantuan saprotan, mesin pompa, pembangunan sarana air bersih dan sebagainya. Kenyataannya, ketika proyek berakhir maka keluaran proyek tersebut sudah tidak berfungsi atau bahkan hilang. beberapa faktor yang mempengaruhi kegagalan proyek tersebut antara lain, yaitu: (1) ketidaktepatan antara kebutuhan masyarakat dan bantuan yang diberikan (2) paket proyek tidak dilengkapi dengan ketrampilan yang mendukung (3) tidak ada kegiatan monitoring yang terencana (4) tidak ada kelembagaan di tingkat masyarakat yang melanjutkan proyek.

              Belajar dari berbagai kegagalan tersebut, generasi selanjutnya proyek-proyek mulai dilengkapi dengan aspek lain seperti pelatihan untuk ketrampilan, pembentukan kelembagaan di tingkat masyarakat, keberadaan petugas lapang, melibatkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Atau dengan kata lain beberapa proyek dikelola dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat. Dibandingkan dengan generasi sebelumnya, hasil proyek lebih lama dimanfaatkan oleh masyarakat bahkan berkembang memberikan dampak positif.     

              Pemberdayaan adalah bagian dari paradigma pembangunan yang memfokuskan perhatiannya kepada semua aspek yang prinsipil dari manusia di lingkungannya yakni mulai dari aspek intelektual (Sumber Daya Manusia), aspek material dan fisik, sampai kepada aspek manajerial. Aspek-aspek tersebut bisa jadi dikembangkan menjadi aspek sosial-budaya, ekonomi, politik, keamanan dan lingkungan.

              Telaah lebih lanjut paper ini adalah bagaimanakah peran pemberdayaan masyarakat desa dalam program-program pemerintah untuk peningkatan pendapatan. Kemudian seberapa besarkah kegiatan ekonomi masyarakat desa mendukung perekonomian nasional. Topik tersebut masih relevan untuk dibahas bagi agenda pembangunan ekonomi Indonesia ke depan,  mengingat keberadaan masyarakat desa dari sisi kualitas dan kuantitas menjadi peluang dan tantangan. 
        http://www.binaswadaya.org/index.php?option=com_content&task=view&id=155&Itemid=39&lang=in_ID